SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu, Selasa (24/8/2021) pagi. Hal ini terkait memaksimalkan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Dalam kunjungan itu Wali kota meminta Dinas Kesehatan untuk lebih fokus lagi dalam pencapaian target dan pemenuhan indikator terutama yang ada dalam SPM bidang kesehatan. Pencapaian target dan indikator dalam Dokumen Renstra dan Renja tahun 2021 juga harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh. “Mana yang belum tercapai dan indikatornya belum terpenuhi, harus dipersiapkan program kegiatan penunjangnya dalam APBD TA 2022,” kata Tatong Bara.
Dinas kesehatan juga lanjutnya, harus menjadi leading sector dalam koordinasi dan kolaborasi antara UPTD yang ada di bawah kewenangannya. Mulai dari UPTD rumah sakit, UPTD Farmasi dan Puskesmas.
Dalam penanganan Covid, wali kota meminta Dinas Kesehatan menghitung dengan cermat komponen penghasilan ASN yang ada. Terutama insentif tenaga kesehatan yang penganggaran tahun sebelumnya dibiayai oleh APBN, namun tahun ini harus ditangulangi oleh APBD.
“Selain itu ada jasa medis, insentif BPJS dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Ini harus dikaji kembali dan menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Untuk vaksinasi anak usia 12 – 17 tahun, walikota meminta Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Capil dan pemerintah desa/kelurahan. Pendataan terhadap anak-anak yang akan divaksin harus dilakukan terlebih dahulu, dicek di desa kelurahan jumlah anak usia 12-17 tahun dan setelah datanya lengkap, kemudian dilaksanakan vaksinasi agar bisa maksimal dan mencapai target yang diharapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr Tanty Korompot menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja ibu wali kota ke Dinas Kesehatan. “Banyak sekali saran dan masukkan yang disampaikan ibu wali kota terutama terkait peningkatan kinerja dinas dalam pencapaian target dan indikator. Tadi terdapat beberapa poin arahan yang disampaikan ibu wali, salah satunya terkait pengadaan obat-obatan yang harus diintegerasikan di UPTD Farmasi. Dan kami akan segera berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bagian Hukum untuk menindaklanjuti arahan ini,” ujar Tanty.
Selain dibahas pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 12 – 17 tahun, penanganan stunting yang membutuhkan kolaborasi dan kerjasama yang baik antar perangkat daerah terkait, hingga insentif tenaga kesehatan dan dana kapitasi. “Ini semua menjadi masukan yang sangat berarti bagi kami untuk peningkatan kinerja Dinas Kesehatan ke depannya,” pungkasnya. (*)