BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, menjelaskan alasan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dalam sidang paripurna penetapan Ranperda pengkatan dan pemberhentian Aparat desa yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bolmong, Senin (01/07/2019).
Yasti mengatakan, perubahan Perda tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Perubahan peraturan Mendagri itu juga merupakan bagian dari tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam nomor perkara: 128/PUU-XII/2015. Dimana, dalam ketentuan pasal 50 huruf C Undang-Undang (UU)Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dinyatakan bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan bisa berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelas Yasti.
Selain itu kata Yasti, ketentuan dalam peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Sehingga, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, juga harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di atasnya,” kata Yasti.
Bupati pun mengatakan, kalau Ranperda pengangkatan dan pemberhentian aparat desa yang merupakan Ranperda insiatif DPRD, sangat tepat untuk dijadikan sebagai pedoman dan dasar hukum, dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
“Untuk itu, dengan ditetapkannya Ranpersa inistaif DPRD hari ini, saya selaku Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya. (Tr04)