SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, pada akhir Desember 2021.
Hal itu, disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan, bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Sesuai arahan dan petunjuk langsung dari Kemendagri, penerapan PPKM level 3 di Kotamobagu dilaksanakan selama 10 hari dan akan berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ungkap Alfian, Selasa (30/11/2021).
Meski Kota Kotamobagu sudah turun level satu, kata Alfian menjelaskan, tapi untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Nataru, maka Pemkot Kotamobagu akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM level 3.
“Sesuai Instruksi, semua daerah akan menerapkan PPKM level 3. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan wabah Covid-19 menjelang libur Nataru,” tandasnya. (*)