BOLMONG – Guru di SMP Negeri 2 Kecamatan Poigar inisial MP dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila. Pemecatan ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 170 Tahun 2019, yang dibacakan Kepala Seksi (Kasie) Disiplin dan Penghargaan
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Ervin Suratmi Suikrom, saat apel pagi di halaman kantor Bupati, Senin (1/7).
“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.ktg tertanggal 3 September 2018, dan telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan asusila.
“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana asusila dan berkekuatan hukum tetap,” kata Tahlis.
Lanjut Tahlis, pemecatan itu berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik. “Ini yang perlu saya ingatkan, untuk semua tenaga pendidik sampai di tingkatan SD,” tegasnya.
Diketahui, kasus cabul oknum guru berinisial MP (36), dilakukan terhadap siswinya, sebut saja Jingga (14) pada 14 Desember 2017 lalu. (Tr04)