SULAWESI.NEWS, BOLMUT – Terkait saling balas status di laman facebook antara Kepsek SMK 1 Kaidipang dan Dirut RSUD yang membuat gaduh hingga terjadi demonstrasi warga Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kini berproses di tingkatan pimpinan pemerintah daerah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Khristanto Nani SSTP, MH, persoalan status dilaman facebook dan tuntutan demonstran saat ini masih berproses ditingkatan pimpinan.
“Perbuatan kedua ASN itu sudah masuk ke pelanggaran kode etik. jadi ketika keluar disposisi dari pimpinan, akan langsung kami proses sesuai aturan,” ujarnya, kamis (20/01/2022)
Untuk urusan sanksi, jelas Khristanto, nanti akan dilihat dari hasil pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut, apakah itu masuk pada pelanggaran berat atau pelanggaran ringan.
“Sanksi ringan bisa berupa teguran dan sanksi beratnya ya pencopotan dari jabatan,” jelasnya.
(wan)