SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), secara resmi menyerahkan Sertifikat dan Surat Hibah tanah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, guna pembangunan kantor KPU di Boltim.
Sertifikat dan surat hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Boltim, yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Priyamos SH, dan diterima langsung oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, bertempat di Kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Sabtu (09/04).
Pada kesempatan itu, Ketua KPU RI menyampaikan ucapan terima kasih kepada 4 Kepala Daerah di Sulut yakni Minsel, Boltim, Bolmong, dan Bolsel, yang telah menyerahkan Setifikat sekaligus surat Hibah tanah, untuk pembangunan kantor KPU.
“Kami sangat berterima kasih kepada 4 daerah yang hari ini resmi menyerahkan sertifikat tanah guna pembangunan kantor KPU di Minsel, Boltim, Bolsel dan Bolmong,” ujarnya.
Ia mengakui, di berbagai wilayah Indonesia, masih banyak KPU Kabupaten/Kota yang masih menyewa bangunan untuk dijadikan kantor.
“Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi, ada yang atapnya bocor. Untuk itu, kami sangat bersyukur dengan adanya penyerahan tanah secara hibah untuk kami membangun kantor nanti. Dengan demikian, kinerja KPU dalam menyukseskan Pemilihan umum akan lebih baik dan maksimal lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Priyamos SH usai acara penyerahan sertifikat dan surat hibah tanah tersebut mengatakan, bahwa penyediaan lahan oleh Pemerintah daerah Boltim guna pembangunan Kantor KPU merupakan salah satu rencana prioritas Bupati Boltim.
“KPU memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Dengan adanya lahan untuk pembangunan kantor ini, harapannya kedepan agar Boltim segera memiliki Kantor KPU sendiri, tanpa harus sewa lagi,” kata Priyamos.
Terpisah, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S Sos MSi mengatakan, penyerahan hibah tanah kepada penyelenggara pesta demokrasi ini merupakan bentuk dukungan pemda kepada KPU, serta sebagai salah satu percepatan pembangunan di daerah tersebut.
“Ini bentuk sinergitas dan kerja sama dengan semua lembaga instansi. Mengingat saat ini kantor (KPU) masih berstatus sewa dan bangunannya pun tidak terlalu besar untuk menampung logistik pemilu, untuk itu Pemerintah menyerahkan tanah hibah agar KPU bisa membangun kantor sendiri,” terang Bupati. (*)