SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Terkait salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu berinisial SA yang terjerat kasus hukum, mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu.
Sekretaris Daerah, Sofyan Mokoginta SH menyampaikan secara pribadi ia sangat prihatin dengan masalah yang menimpah ASN berinisial SA itu.
“Secara kelembagaan, berdasarkan regulasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Pemda, khusus perkara pidana, Kami tidak bisa masuk/melakukan pemdampingan lebih dalam,”Kata Sofyan. Rabu, 13 April 2022.
Sofyan Mokoginta mengatakan bahwa kasus oknum ASN tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
“hal ini karena pidana yang terjadi lebih berkaitan dengan permasalahan pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP), Sarida Mokoginta mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Polda Sulut terkait dengan ditahannya Oknum ASN di Lingkungan Pemkot Kotamobagu pada, Selasa 12 April 2022 kemarin.
“Untuk masalah ini, kami akan segera koordinasi di Polda minta klarifikasi atau keterangan resmi terkait dengan status yang bersangkutan guna penindakan lebih lanjut di bidang kepegawaian, sesuai ketentuan yang berlaku oleh PPK karena status yang bersangkutan adalah seorang PNS,” terangnya.
Sekadar Informasi, Oknum ASN berinisial SA saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial terhadap Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Shirley Mangelep.
Diketahui, SA alias sehan dijerat dengan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.