SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengeluarkan Surat Edaran atau SE terkait dengan pengendalian dan pencgahan korupsi, dan gratifikasi menjelang Idul Fitri tahun ini.
Surat edaran bernomor 62/W-KK/IV/2022 menurut Kepala Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali telah disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, untuk kemudian ditindaklanjuti ke seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ada di lingkup Pemeirntah kota Kotambagu.
“Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2022,” kata Yusrin Mantali dalam keterangan persnya.
Dengan adanya edaran tersebut, diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan point-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. “Sehingga ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat menjadi teladan yang baik dalam upaya pencegahan Korupsi,” tambahnya. (*)