SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Informasi Daerah Sulawesi Utara melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu, Selasa 5 Juli 2022 siang tadi
Kunjungan dilakukan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait implementasi keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Monitoring dan evauasi dilakukan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu, Moh. Fahri Damopolii, S.Kom., ME.
Dinas Komunikasi dan Informatika lanjut Fahri, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah PPID Utama pemerintah daerah, yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan aspek keterbukaan informasi di lingkup pemerintah daerah.
“Kami memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkup pemerintah daerah. Untuk itu bagi masyarakat yang membutuhkan berbagai informasi yang dikelola langsung oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, bisa datang langsung untuk meminta informasi tersebut atau bisa melalui website kami yang khusus disediakan untuk proses layanan informasi publik,” ujar Fahri.
Kunjungan Komisi informasi Sulut ini dipimpin langsung Ketua Andre Mongdong, SPd, Wakil Ketua Raymond Pasla, S.Sos., dan Anggota Isman Momintan, SH.*