SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu sudah menjalankan aturan yang ada.
Kepala DP3A Kotamobagu melalui kepala Unit (Kanit) DP3A Susi Gilalom. Ia menjelaskan, pada hari Senin 19 Juli 2022 Dinas P3A Kotamobagu sudah mendapatkan informasi.
“Kami sudah mendapatkan infomasi terkait Perpres dan telah menjalankan beberapa poin dari Perpres tersebut,” ujarnya.
Gilalom mengatakan, poin-poin tersebut telah kami lakukan dan apapun peraturan yang ada kita ikuti.
“Semoga dengan adanya Perpres ini dapat berjalan dengan baik, sebagaimana yang diharapkan,”pungkasnya.*