SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dialami korban perempuan warga Bolaang Mongondow Timur dan menyeret 2 terduga pelaku warga Kotamobagu, yang terjadi akhir Juli 2022 lalu di salah satu ruas jalan Kelurahan Mogolaing, diseriusi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu.
Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawaty Gilalom mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari Unit PPA Polres Kotamobagu terkait pelaksanaan rekonstruksi kasus ini.
“Informasi yang kami terima, rekonstruksi akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 September 2022, di Kelurahan Mogolaing dengan menghadirkan para terduga pelaku,” ucap Susi belum lama ini.
Dalam rekonstruksi kasus yang sempat viral di media sosial ini lanjut Susi, UPTD PPA Kotamobagu bersama UPTD PPA Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara akan hadir untuk melihat langsung proses rekonstruksinya.
“Iya proses rekonstruksi kasus ini akan kami dampingi bersama UPTD PPA Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan UPTD PPA Sulawesi Utara,” ujarnya.
Susi berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Harapannya agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi, khususnya di Kota Kotamobagu,” ucap Susi. (*)