SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Seluruh kendaraan penumpang umum, khususnya Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota kotamobagu, wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal Bonawang Kelurahan Mongkonai, sebagaimana yang menjadi fungsi dari terminal tipe B.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Drs, Usmar Mamonto, hal tersebut sebagaimana yang menjadi ketentuan Pasal 24 Ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
“Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021, khususnya pada pasal 24 ayat (4) bahwa terminal penumpang tipe B merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dan Terminal Bonawang adalah terminal tipe B,” tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh kendaraan penumpang AKDP untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal tipe B Bonawang.
“Tidak dibenarkan bagi kendaraan penumpang AKDP untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal Bonawang, semua aktivitas kendaraan penumpang umum AKDP harus dilakukan di area terminal, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, fungsi terminal itu adalah pangkalan kendaraan umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, serta perpindahan moda angkutan,” ujarnya.
Untuk itu Usmar kembali meminta pemilik dan pengemudi angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Kota Kotamobagu untuk segera masuk dan menempati Terminal Bonawang Mongkonai.
“Manfaatkanlah Terminal Bonawang yang memang diperuntukkan bagi Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Terminal Serasi jelas adalah terminal tipe C yang diperuntukkan bagi angkutan dalam kota. Kami mohon kerjasamanya,” ucap Usmar. (*)