SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Jumat 30 September 2022, menggelar pertemuan dengan pihak Kontraktor dan Konsultan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah yang juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara untuk menegaskan kembali kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada setiap pekerjaan fisik yang dilaksanakan.
Kegiatan pertemuan yang dilaksanakan di ruang Asisten II Pemkot tersebut, juga turut dihadiri PPK, PPTK, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Kotamobagu. Assiten II Sekda Kotamobagu Sitti Rafiqah Bora SE menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka untuk memastikan penerapan K3 pada pekerjaan konstruksi tersebut.
“Pada pertemuan tersebut disampaikan tentang penerapan K3, termasuk kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD bagi setiap pekerja yang bekerja pada pembangunan Gedung Perpustakan Daerah Kotamobagu, dan dari hasil pertemuan ternyata APD yang disediakan untuk para pekerja, jumlahnya banyak malah melebihi target, hanya saja para pekerja yang terkadang lalai menggunakannya, meski pihak kontraktor rutin menyampaikan himbauan untuk menggunakan APD sebelum pekerjaan dimulai,” ujar Rafiqah.
Sitti Rafiqah mengatakan, pada pertemuan tersebut juga disepakati bahwa, pihak kontraktor akan memenuhi seluruh kewajibannya terkait penerapan K3, serta terus memberikan Sosialisasi tentang pentingnya penggunaan APD, termasuk pemasangan spanduk dan himbauan tentang penggunaan APD.
“Jadi setiap pekerja yang tidak menggunakan Alat pelindung diri tidak diperkenankan untuk memasuki area pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah,” tandasnya.(**)