Tindaklanjut Edaran BKN Terkait Tenaga non ASN, BKPSDM Boltim Lakukan Ini

Boltim, Terkini150 views

SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Validasi data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali di lakukan oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pemerintah, tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat bernomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 menyebutkan, merujuk surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB nomor B/1971/SM/01.00/2022, tentang nomenklatur jabatan dalam pendataan Non ASN, berdasarkan data per 7 Oktober 2022 terdapat beberapa jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan dan sejenisnya sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

“Sehubungan dengan hal tersebut dimintakan kepada pejabat pembina kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut,” demikian bunyi poin ke 4 surat edaran BKN.

Rezha juga mengatakan, saat ini BKPSDM Boltim, tengah melakukan perbaikan data tenaga Non ASN terkait kesalahan nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, reset akun dan lain sebagainya.

“Hal ini kita lakukan karena pada pra finalisasi banyak sekali aduan dari tenaga honorer terkait masalah tersebut, sehingga masih perlu diperbaiki,” jelas Rezha Mamonto, Jumat, 14 Oktober 2022.

Rezha mamonto, Kepala BKPSDM Boltim, menyampaikan akan segera menindaklanjuti edaran BKN perihal pendataan pegawai Non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan.

“Terkait validasi data seperti pada edaran, kami sudah agendakan mulai minggu depan untuk dilakukan checker terhadap data tersebut, kami pun belum dapat menyebutkan secara rinci data jumlah tenaga Non ASN Pemkab Boltim yang masuk dalam validasi kembali sesuai surat edaran BKN tertanggal 7 Oktober 2022 itu.“Kita masih akan cek lagi ke dalam sistem,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *