Ini 7 Kepala Daerah yang Poluler di Sulut, Salah Satunya Bupati Boltim Sachrul Mamonto

Boltim, Terkini159 views

SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Kebijakan kepala daerah dalam menangani roda pemerintahan, terlebih di masa pandemi Covid-19 ternyata mempengaruhi popularitasnya. Hal ini berdasarkan Survey Elektabilitas Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) menjelang Pilkada tahun 2024 yang dilakukan Program Studi Ilmu Politik Fisip Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, menunjukkan bahwa 7 dari 15 Bupati dan Wali Kota yang ada di Sulut rupanya populer di kalangan masyarakat.

Siapa saja ke-7 kepala daerah tadi? Mereka yaitu Bupati Talaud, Elly Lasut (34%),
Bupati Bolmong, Yasti Mokoagow (11,3%),
Bupati Mitra, James Sumendap (7,8%)
Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara (7,4%), Bupati Bolmong Timur, Sahrul Mamonto (5%), Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri (4,5%) dan Bupati Bolmut, Depri Pontoh (3,1%).

DR Maxi Egeten SIP MSi sebagai koordinator survey, sekaligus dosen mata kuliah Metode Penelitian Kuantitatif, Metode Penelitian Kualitatif dan Metodologi Ilmu Politik di Fisip Unsrat, menjelaskan, dari survei ini ditemukan bahwa variabel kepemimpinan dan karakteristik personal maka merakyat (20%), berpengalaman (17%), dan berprestasi (15%) merupakan faktor dominan yang menjadi alasan kuat untuk memilih calon gubernur.

Sedangkan latar belakang kandidat calon yang menjadi alasan rasional seperti berkualitas (12%) pintar (5%) lebih dominan dibandingkan alasan lainnya termasuk aspek sosiologis seperti agama, sifat, etika dan personal calon gubernur.

“Jumlah sampel dalam survei ini adalah 1.200 responden dengan margin of
error lebih kurang 2.80 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen,” jelas Egeten.

Adapu metode yang digunakan adalah metode Kuantitatif dengan pendekatan
Survei dimana pada umumnya digunakan untuk pengumpulan data yang luas
dan banyak.

Sementara populasi survei ini adalah warga masyarakat sebagai pemilih yang berdomisili di 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki hak pilih dengan didasarkan aturan yang berlaku, antara lain Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minsel, Kabupaten Mitra, Kota Tomohon, Kabupaten Minut, Kota Bitung, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Boltim, Kabupaten Bolsel, dan Kota Kotamobagu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *