DPRD Kotamoagu Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan II, Ini Yang Dibahas

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tahun 2021 dan pembicaraan tingkat II terkait penetapan 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Ranperda).

DPRD Kotamoagu Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan II, Ini Yang Dibahas
Foto istimewa

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodongan ini, turut dihadiri Herdi Korompot dan diikuti anggota DPRD. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, Kepala OPD, serta perwakilan Kapolres, Dandim dan kejaksaan. Bertempat di ruang paripurna DPRD Kotamobagu, Rabu 20 April 2022.

DPRD Kotamoagu Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan II, Ini Yang Dibahas
Foto istimewa

Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodongan mengatakan, pembicaraan tingkat ll tersebut adalah membahas tentang penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Adapun pada pembahasannya, Empat Ranperda tersebut kata Syarifuddin, telah disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda) oleh Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDIP.“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Mokodongan.

DPRD Kotamoagu Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan II, Ini Yang Dibahas
Foto istimewa

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kotamobagu.

“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” ucap Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, SH dalam sambutannya.

 

Adverorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *