SULAWESI.NEWS, BOLMUT – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. H. Depri Pontoh, (26/01/2022) Menghadiri Pertemuan dengan Kementerian ATR/ Kepala BPN RI, dalam Rangka Audiensi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI. Bertempat di Gedung Kementerian Jakarta.
Dalam Audiensi ini, Bupati Bolmut Menyampaikan Maksud Audiensi Hari ini, terkait Dengan Pemanfaatan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wahana Sumantani Desa Biontong I yang terletak didesa Biontong I Kec. Bolangitang Timur. yang diperuntukan sebagai lahan Pengembangan Kerja sama Proyek Percontohan Triple Helix Institut Sistem Peternakan Inovatif di kabupaten Bolmut.
“Kami Pemerintah Daerah Berpandangan dan Berkeyakinan bahwa kemitraan triple helix ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah Khususnya dalam pengembangan Pertanian/Ketahanan Pangan di kabupaten bolmut. Yang tentunya Pemerintah daerah wajib Memenuhi persyaratan Utama dalam kemitraan triple helix ini, berupa mempersiapkan Lahan Seluas 100 Hektar,” kata Bupati.
Untuk memenuhi ketersediaan lahan tersebut, maka pemerintah daerah bersama tim gugus tugas agraria kkabupaten bolmut melakukan pendataan potensi tora sehingga mendapatkan data dan informasi mengenai tanah sebagai berikut ;
– Eks HGU PT. Wahana Sumantani yang terletak di desa Biontong 1 kec. Bolangitang Timur kab. bolmut telah berakhir Haknya pada tanggal 31 Desember 2010, Memiliki area seluas 302,06 Hektar dengan peruntukan penggunaan adalah tanaman kelapa.
– Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Disebutkan bahwa ” Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi kewenangan kementrian ATR/BPN dan dapat diberikan kepada pemerintah Daerah dengan persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN RI.
– Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Bolmut Nomor 3 tahun 2013 Tentang RTRW kab. Bolmut Tahun 2013-2033 peruntukan pada lokasi Eks HGU. Setelah di overlay dengan peta kawasan hutan diketahui bahwa seluruh lokasi eks HGU berada diluar kawasan hutan dan bukan areal penggunaan lain (APL)
– hasil inventarisasi tim gugus tugas reforma agraria kab bolmut mendapatkan data bahwa lokasi masih terdapat tanaman kelapa yang sebahagian sudah tidak produktif dan terdapat juga tamanan jagung yang ditanam oleh masyarakat.
– kami pemerintah daerah telah memperoleh rekomendasi gubernur Sulawesi Utara, perihal pemanfaatan lokasi eks HGU untuk pengembangan pertanian/ketahanan pangan kab. Bolmut.
“Besar Harapan Kami Pemerintah daerah dan Masyarakat Kab. Bolmut agar permohonan Kami Dapat dipertimbangkan sekaligus di kabulkan Oleh Bapak Menteri,” harapnya.
(ADVERTORIAL)