Terbaik! Pemkab Bolmong Raih Predikat Kualitas Tinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Oleh Ombudsman RI

Bolmong, Terkini54 views

SULAWESI.NEWS, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolmong, menerima anugerah penghargaan terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dengan predikat kualitas tertinggi oleh Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Pemkab Bolmong mendapatkan nilai kualitas tertinggi dengan nilai 95,05 kategori A dan masuk dalam zona hijau, setelah sebelumnya mendapatkan Predikat zona kuning dengan Opini Kualitas Sedang.

Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat Bupati Bolmong, Limi Mokodompit.

Usai menerima penghargaan, Pj Bupati Limi Mokodompit, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wagub Steven O.E. Kandouw atas arahan dan bimbingan sehingga Kabupaten Bolaang Mongondow bisa meraih hasil tertinggi.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara atas Penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Bolaang Mongondow.

Menurut Limi hasil pencapaian ini merupakan wujud komitmennya sejak di lantik sebagai penjabat Bupati untuk mengimplementasikan Pemerintah yang melayani masyarakat.

Limi mengatakan capaian ini wujud kolaborasi, inovasi, dan karya nyata seluruh elemen Kabupaten Bolmong, Khususnya Perangkat Unit Kerja yang bergerak pada aspek pelayanan publik.

“Selain itu, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi elemen terpenting kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten Bolmong,” ucap Limi

Ia juga menghimbau kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dengan memenuhi standar yang ditetapkan Ombudsman, serta membuktikan bahwa pelayanan bagi masyarakat memiliki kualitas baik seperti hasil penilaian yang diperoleh.

Pelaksanaan penyerahan hasil penilaian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di 15 kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara Tahun 2023.

Penilaian itu ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.(Zak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *