SULAWESI.NEWS, BOLMUT – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Depri Pontoh bersama Wakil Bupati Drs Amin Lasena MAP, rabu (6/10/2021), menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi anggota DPD RI Ir Djafar Alkatiri, Mm, MPdI di aula Pohohimbunga Bapelitbang.
Kunjungan kerja tersebut terkait dengan rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Diketahui, undang- undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan mengatur tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu serasi antara penyuluhan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
Menurut Djafar, selama berlakunya undang-undang nomor 16 tahun 2006 ini, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya di lapangan, khususnya terhadap kemajuan teknologi yang mengharuskan dilakukan penyesuaian materi muatan dalam undang-undang tersebut.
“Sehingga DPR, DPD, dan pemerintah sudah menetapkan undang – undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai salah satu Rancangan undang- undang (RUU) yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bolmut menyampaikan jika pemerintah daerah telah menyampaikan proposal permohonan bantuan program pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana daerah.
“Kepada bapak ketua DPD-RI sudah diajukan pada saat kunjungan beliau di kabupaten Bolmut pada akhir tahun 2020 yang lalu,” jelasnya.
(wan)