SULAWESI.NEWS, BOLMUT – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs Depri Pontoh, Rabu (01/9/2021) membuka Kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi (RTRW), bertempat di RM Laviesta Desa Kuala Utara.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, bahwa dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, RTRW atau yang lebih dikenal sebagai rencana tata ruang wilayah merupakan aturan pokok yang utama dalam pembagunan suatu daerah.
“Rencana tata ruang wilayah berperan penting dalam menetukan letak-letak dan pengaturan tata wilayah dalam suatu daerah,” kata ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan tiga hal penting yang dibutuhkan untuk revisi RTRW Bolmut yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019, bekerja sama dengan pihak Universitas Sam Ratulangi Manado.
Ketiga hal tersebut yakni, Melakukan penyusunan materi teknis yang sudah disusun dengan peraturan perundang undangan yang baru ditetapkan oleh pemerintah pasca di terbitkannya undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta karya.
Kedua, Melakukan penyususan terhadap kebijakan daerah yang belum diakomodir dalam penyusunan pada tahun 2019.
Dan ketiga, menjaring aspirasi, masukan, pendapat, data, informasi pada masing masing sektor untuk penajaman revisi dokumen RTRW kabupaten Bolmut agar dapat pedoman dalam pembagunan daerah 20 tahun kedepan
“Rencana tata ruang yang telah disusun tetap sesuai dengan tuntunan kebutuhan pembagunan dan perkembagan kondisi kehidupan masyarakat, jadi dapat direvisi atau disempurnakan secara berkala,” jelasnya.
(wan)