SULAWESI.NEWS, BOLMUT – Bupati Bolmut Drs Depri Pontoh, Rabu (15/9/2021), menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, bahwa Sebagaimana dipahami bersama, proses penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021 kabupaten Bolmut, Berdasaekan pada pasal 161 ayat (2) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal perkembagan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan Yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, Keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Sejalan dengan regulasi, tersebut pada tahun anggaran 2021 terdapat beberapa kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mendasari diperlukannya perubahan APBD.
(wan)