KPU Bolsel Gelar Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Tahun 2024

Bolsel25 views

SULAWESI.NEWS, BOLSEL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan sosialisasi penting terkait Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis mengenai pemeriksaan kesehatan bagi calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.

 

Sosialisasi ini berlangsung di Queen Resto, Desa Sondana, Jumat 09 Agustus 2024 dengan partisipasi berbagai pihak terkait.

 

Dibuka oleh Komisioner KPU Bolsel, Fijey Bumulo, yang didampingi oleh anggota KPU Divisi Hukum, Liswan Lumali, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Polres Bolsel, Kesbangpol Bolsel, Dinas Kesehatan Bolsel, Bawaslu Bolsel, serta pimpinan partai politik di wilayah Bolsel. Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani oleh calon kepala daerah.

 

Fijey Bumulo, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan informasi terbaru kepada partai politik dan pihak terkait yang akan mengusulkan pasangan calon.

“Tujuannya agar semua pihak paham betul tentang mekanisme dan tata cara yang diatur dalam PKPU maupun petunjuk teknis terkait proses pemeriksaan kesehatan,” ujar Fijey.

 

Tahapan proses pemeriksaan kesehatan dimulai dengan pengumuman pembukaan pencalonan yang dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024. Selanjutnya, pendaftaran bakal calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Bolsel. Verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.

 

Fijey menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan segera setelah calon mendaftar, yakni mulai 27 Agustus 2024. “KPU akan langsung memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk,” tambahnya. Hasil pemeriksaan kesehatan ini paling lambat harus diterima oleh KPU Bolsel pada 2 September 2024.

 

Pemeriksaan kesehatan ini mencakup 20 item, yang terdiri dari 18 item pemeriksaan jasmani dan rohani, serta 2 item terkait pemeriksaan narkotika. “Sesuai dengan juknis 1090, pemeriksaan kesehatan calon ini sangat komprehensif,” jelas Fijey.

Selain itu, sebelum proses pengumuman calon, KPU Bolsel juga akan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak rumah sakit dan stakeholder terkait untuk membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) dan teknis pemeriksaan kesehatan. Rapat ini direncanakan akan dilaksanakan sebelum 27 Agustus 2024.

 

Dalam sosialisasi ini, KPU Bolsel menghadirkan dua narasumber, yakni dr. Linda Agnes Matali, M.Kes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dan dr. Reine Wowling, MARS, Koordinator Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut.

 

Dr. Linda memberikan penjelasan teknis mengenai persiapan dan proses pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani oleh calon, termasuk persyaratan khusus seperti puasa dan pemeriksaan khusus untuk calon wanita. Sementara itu, dr. Reine menyoroti pentingnya penggunaan obat-obatan sesuai resep dokter sebelum pemeriksaan kesehatan, terutama untuk menghindari hasil positif pada tes narkoba.

“Jika calon sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu, sangat penting untuk menggunakan resep dokter guna menghindari masalah pada hasil pemeriksaan narkoba,” tegas dr. Reine.

 

Dengan sosialisasi ini, KPU Bolsel berharap seluruh pihak terkait dapat menjalani proses pencalonan dengan lancar, sesuai dengan aturan dan pedoman yang telah ditetapkan.(Zakir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *