SULAWESI.NEWS, BOLSEL – KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengadakan sosialisasi tahapan kampanye di Queen Resto pada Kamis, 19 September 2024. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, LO, Petugas penghubung atau petugas operator dari pasangan calon, Forkopimda, dan Camat.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM, Ibu Marlia Lumali menjelaskan teknis pelaksanaan kampanye sesuai peraturan KPU. “Terkait teknis pelaksanaan sesuai dengan rancangan Peraturan KPU, karena memang PKPUnya masih menunggu.”ujarnya.
Senada dengan ibu Marlia, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Fijey Bumulo, juga memberikan rincian tentang pelaporan Dana Kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), dengan tenggat pelaporan yang ketat sebelum 25 September 2024.
“Pelaporan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) wajib di lapor per satu hari sebelum masa kampanye tanggal 25 September 2024, yakni tanggal 24 September 2024.” Jelas Fijey.
Lebih lanjut ia menambahkan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) juga sudah harus dibuat paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. “RKDK juga harus segera dibuat satu hari sebelum masa kampanye yaitu tanggal 24 September 2024” tambahnya.
KPU Bolaang Mongondow Selatan juga menegaskan telah menyurat kepada pasangan calon atau tim pasangan calon untuk segera mungkin melaporkan atau membuat RKDK.
Pada tahapan ini KPU bermaksud agar supaya pasangan calon atau tim pengusung sudah mendaptkan informasi terkait dengan pelaporan dana kampanye dan tata cara pelaksanaan kamapanye pada pemilihan serentak 2024.
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas titik koordinat pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang di fasilitasi oleh KPU yang berkoordinasi dengan kesbangpol dan para camat serta difasilitasi juga oleh Pasangan Calon secara mandiri guna kelancaran pemilihan mendatang.(***)