SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sabtu 26 Maret 2022, menggelar Konferensi Pers soal pengungkapan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah hukumnya.
Giat tersebut dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boltim, AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, SIK., di Markas Komando (Mako) Polres setempat.
Adapun dua terduga pelaku dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor) tersebut masing-masing inisial SHL dan MFK.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dengan adanya laporan warga atas nama Sudianto Mamonto di KSPKT Polsek Modayag pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 14.54 wita.
Setelah menerima dan dibuatkan laporan polisi, SPKT Polsek Modayag langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Sek Modayag untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Penangkapan terhadap terduga pelaku SHL dipimpin Kanit Reskrim Polsek Modayag Aipda Khristian Melale SIP bersama anggota, pada Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wita.
Mendapat informasi terduga pelaku SHL berada di Kotamobagu, tim pun langsung membuntuti keberadaannya yang saat itu.
berada di Toko Alfamart Kotobangon jalan Paloko Kinalang dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil ditangkap, terduga pelaku SHL langsung diamankan di Polsek Modayag untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor terhadap dirinya.
Dalam pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan MFK yang menjadi perantara terduga pelaku SHL sekaligus menyita barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 8 unit yang digadaikan kedua terduga pelaku di dua tempat berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Yamaha Mio M3 warna hitam Hitam, Yamaha X Ride warna biru-putih, Honda Beat warna hitam, Honda Vario warna hitam, Honda Beat digital warna-hitam, Yamaha Mio M3 warna merah, Yamaha Mio Soul GT warna merah-hitam, Honda Beat digital warna merah-putih.
Modus operandi kasus yakni terduga pelaku mendatangi para korban pemilik roda dua yang umumnya warga Kecamatan Modayag dan dikenal pelaku kemudian menyewa kendaraan roda dua para korban dengan harga sewa Rp 100.000 per hari.
Namun setelah korban menyerahkan kendaraannya pelaku langsung membawa kepada seorang perantara MFK yang selanjutnya di gadaikan kepada NP dan SL warga Kelurahan Gogagoman dengan harga gadai bervariasi Rp3 dan 4 juta per unitnya.
Uang hasil gadai kendaraan tersebut digunakan terduga pelaku untuk membayar sejumlah hutang piutang kepada pihak lain.
Atas perbuatannya para terduga pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangan nya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (**)