SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan dinas terkait berkenaan laporan pendahuluan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat lantai II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPRKPP) Boltim, Kamis 30 Juni 2022.
Mewakili Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S.Sos,M.Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sonny J. Warokka, P.hd, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakasanakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah yang bertujuan untuk penyebaran penduduk yang proporsional, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 3 Huruf B.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 3 huruf B : Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman, sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan. Terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Sonny.
Lanjutnya, pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya akan berdampak pada kebutuhan pemenuhan rumah di Indonesia. Kebutuhan rumah akan meningkat diikuti oleh kebutuhan tanah, yang juga akan semakin meningkat setiap tahunnya.
“Bonus demografi ini akan berdampak pada pertumbuhan perumahan yang sangat besar bagi perencanaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Jika tidak dilakukan penataan dan pemberiaan aturan terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, maka akan terjadi pertumbuhan perumahan dan kawasan pemukiman yang tidak tertata, mengindikasikan kumuh, dan tata guna lahan yang tidak tepat, akibat persebaran pembangunan yang tidak diatur dan direncanakan, ujarnya
“Permasalahan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman akan menjadi masalah serius kedepan, jika tidak dilakukan penataan dan pembentukan regulasi yang tepat, pada pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bila penting bagi Pemerintah untuk membuat dokumen RP3KP dalam rangka menekan laju pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dan mengurangi permasalahan terkait perumahan dan kawasan permukiman, seperti Backlog, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perumahan dan pemukiman kumuh, Squatter (Permukiman Kumuh Ilegal), Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), Lahan dan Pembiayaan.
“Dengan adanya dokumen RP3KP Pemerintah mempunyai Roadmap yang jelas dan fokus terhadap penanggulangan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, dan menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya yang belum selesai serta menanggulangi, dan menekan bertambahnya permasalahan yang baru akibat dari tidak adanya dokumen perencanaan yang baik, dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Boltim, Asisten II Bupati, pimpinan OPD, Camat serta sejumlah narasumber.*