Bupati Boltim Paparkan Materi Tentang Regulasi dan Tupoksi BPD

Boltim, Terkini35 views

SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si memberikan materi tentang regulasi dan Tupoksi BPD untuk memperkuat kelembagaan dan peran penting BPD dalam memajukan desa, Selasa, 6/9, usai pengukuhan kepada ratusan anggota BPD di lantai satu kantor Bupati.

Bupati memaparkan materi rangkuman regulasi berkaitan pemerintahan desa menggunakan power point di hadapan ratusan anggota BPD, mengulas ruang lingkup BPD untuk menjalankan Tupoksi sebagai pengawas bagi pemerintahan desa. Bupati menerangkan batasan-batasan tentang apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh BPD selama memangku jabatan selama enam tahun sesuai dengan regulasi.

Bupati juga menyampaikan bahwa pemilihan ratusan anggota BPD yang telah diambil sumpah, dilakukan dengan cara demokratis sesuai dengan pilihan masyarakatnya di Desa Masing-Masing. Sehingga meminta kepada semua anggota BPD untuk menunjukan kinerja agar tidak mengecewakan masyarakat yang memilih. Ada anggota BPD yang dilantik sudah menjabat sejak tahun 2010 dan kemudian terpilih lagi. Ini membuktikan bahwa pemilihan yang telah dilakukan sangat demokratis.

Bupati menyampaikan tugas dari BPD laksana tugas DPRD dengan Pemerintah Daerah, kendati melaksanakan pengawasan namun tetap harus bersinergi untuk kemajuan daerah. Begitu juga di desa, BPD sebagai lembaga untuk kemajuan desa yang harus bersinergi dengan Pemdes baik dalam fungsi pengawasan maupun penyusunan peraturan desa.

Bupati juga mengatakan bahwa pin yang dikenakan oleh anggota sangat prestise dan sebuah kebanggaan. Periode ini adalah yang pertama di Boltim, jika periode lalu tidak ada Pin, maka sekarang BPD sudah memakai Pin. Tidak semua bisa mengenakannya. Dari puluhan ribu masyarakat Boltim hanya tiga ratusan lebih yang bisa menggunakan pin yang bapak ibu BPD kenakan sekarang. Karena bapak/ibu terpilih berdasarkan regulasi yang ada. Jadi Pin yang dikenakan oleh anggota BPD adalah bentuk penghargaan dari negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *