Bupati Sachrul Berharap Pemerintah Pusat Pertimbangkan Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

Boltim, Terkini60 views

SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos,. M.Si,mengharapkan pemerintah pusat mempertimbangkan terkait penghapusan tenaga honorer di berbagai daerah mulai November 2023. Hal ini,di katakan Bupati Sachrul pada pertemuan dengan beberapa wartawan pada Senin 20 Juni 2022.

Menurutnya, pemerintah pusat harus jeli melihat kebutuhan di daerah, sebelum menurunkan kebijakan soal penghapusan tenaga honorer.

Menurunya kondisi tiap daerah atau kabupaten dan kota di Indonesia berbeda-beda. Baik itu kondisi lokal dalam pelayanan pemerintahan daerah, tantangan, masalah, maupun potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

“Berharap penghapusan tenaga honorer mulai 2023, harus benar-benar didasarkan pada data dan kajian akan dampak dari keputusan tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bupati sampaikan ketika diberlakukan penghapusan tenaga honorer akan menimbulkan masalah baru terutama soal bertambahnya daftar pengangguran di seluruh daerah wilayah Republik Indonesia.

“Yang pasti kebijakan ini akan menambah beban daerah. Kasihan anak-anak daerah kita. Mereka membutuhkan pekerjaan. Ketika itu ditiadakan maka angka pengangguran akan terus bertambah, sementara lapangan kerja kecil,” ungkapnya.

Untuk itu, ia pun meminta kepada pemerintah pusat agar bisa melihat kembali terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut.

“ Presiden tidak boleh memandang sebelah mata anak-anak daerah. Dan saya yakin, kepala daerah lain akan sepakat dengan pengkajian kembali terkait penghapusan honorer. Semoga presiden pertimbangkan kembali penghapusan tenaga honorer,” pungkasnya.

Terkait penghapusan tenaga honorer yang terhitung 28 November 2023 akan dihapus, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Sebagaimana bunyi dalam poin 6 huruf b tersebut: Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *