SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto, menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Kantor Gubernur Sulut, Kamis 14 Juli 2022.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Forkopimda Sulut, Kapolda, Kajati, Pangdam, Kepala Pengadilan Tinggi, Danrem, BPK, BPKP, bersama Bupati, Walikota dan ketua DPRD se- Sulut.
Hadir pada kegiatan RDP tersebut, Bupati turut didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Keuangan, dan Kadis Kominfo Boltim.
Dalam RDP yang digelar tersebut, Bupati Sam Sachrul Mamonto bersama kepala daerah lainnya mendengar pemaparan program pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah se- Sulut terkait pencegahan supervisi tindak pidana korupsi yang dijabarkan oleh direktur koordinasi dan supervisi KPK Didik Agung Widjanarko.
Selain itu, RDP tersebut juga ditujukan untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah masing-masing serta untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi serta memfasilitasi masalah di daerah termasuk masalah aset.
Bupati dalam sesi tanya-jawab di hadapan panelis menyampaikan bahwa, pemberantasan korupsi sudah menjadi kewajiban semua pihak, termasuk kewajiban kepala daerah.
Menurut Bupati, penindakan yang dilakukan KPK sudah baik. Namun Bupati mengusulkan bahwa, akan lebih baik lagi jika ada sosialisasi mulai dari generasi paling bawah terutama dimulai dari tingkat Sekolah Dasar.
“Hal ini untuk membangun karakter calon pemimpin yang bermental baik,” ujarnya.
Dalam acara RDP juga, ikut diserahkan sertifikat aset untuk masing-masing daerah dan pelantikan forum penyuluh anti korupsi sulut (Paksi Sulut) yang mengkoordinir tiap daerah. **