SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah, bertempat di Kantor Kecamatan Modayag Barat, Rabu (23/2/2022) kemarin
Pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, jadi tujuan kegiatan tersebut.
Hal ini dituturkan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Ade Herly Mokoginta.
“Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah bertujuan agar pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” kata Mokoginta.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Boltim ini menyebutkan, usai tahapan uji publik, akan difasilitasi biro hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Setelah tahapan uji publik, akan dilaksanakan fasilitasi oleh gubernur dalam hal ini biro hukum Provinsi Sulut, kemudian setelah itu ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tuntasnya. (**)