SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Surat izin usaha pertambangan Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang di Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), di cabut oleh Kementerian Pertambangan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boltim, Deny Mamonto, S.E, mengungkapkan kalau izin KUD NOMONTANG sejak lama sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi untuk izin usaha pertambangan sudah dicabut oleh Kementerian Pertambangan, kemudian izin koperasi kurang lebih dua tahun tidak diperpanjang lagi,” ungkap Deny kepada awak media belum lama ini.
Ditanya soal tindakan Pemerintah Daerah sendiri terkait hal itu yang terkesan ilegal, Deny mengatakan, izin usaha tersebut secara tidak langsung ilegal,”bagi siapapun yang melakukan aktifitas pertambangan di wilayah itu sudah pasti ilegal,” katanya.
Jika kemudian masih ada yang melakukan aktifitas pertambangan maka yang bertangung jawab adalah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Yang bertangung jawab bukan lagi dari Pemerintah Daerah, karena yang mencabut izin itu langsung dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan kalau pihaknya sudah melakukan upaya untuk menghubungi pihak KUD melalui telpon seluler namun tidak ada respon atau jawaban.
Untuk diketahui, belum lama ini, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto mengatakan pencabutan izin operasional KUD Nomontang harusnya dilakukan kajian terlebih dahulu.
Karena menurutnya, ketika KUD Nomontang bermasalah, sebaiknya yang diberikan sanksi adalah pengurus koperasinya, bukan aktivitas pertambangan yang ditutup.
Selain itu, terpenting adalah dampak pencabutan izin adalah masyarakat yang selama ini bergantung hidup di lokasi tersebut.
“Ada ribuan masyarakat yang mencari makan di lokasi tambang di wilayah KUD Nomontang. Jika tambang itu ditutup, maka masyarakat yang akan menerima dampak kehilangan pekerjaan. Jadi sebaiknya pengurus koperasi yang harus diganti, bukan izin pertambangan yang dicabut,” jelas Bupati.
Bupati juga menilai selama ini KUD Nomontang tidak transparan terkait pengelolaan koperasi pertambangan. Dirinya pun, meminta agar pengurus koperasi KUD Nomontang untuk dievaluasi.
“Jadi jangan hanya karena pengurus KUD Nomontang yang bermasalah, kemudian masyarakat yang menambang di lokasi pertambangan tersebut yang dikorbankan,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, jika dirinya membela masyarakat penambang, bukan karena ada kepentingan di lokasi pertambangan KUD Nomontang.
“Apa yang saya lakukan ini semata-mata untuk membela masyarakat yang selama ini mencari makan di pertambangan itu, bukan karena saya punya usaha tambang disitu,” pungkasnya.
Meski begitu, terkait adanya pencabutan izin operasi KUD Nomontang, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Bupati sampaikan belum menerima surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI).
“Sampai saat ini, saya belum melihat langsung fisik surat dari kementerian yang ditujukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim,” jelas Bupati.
Penulis : Febri Limbanon