SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Penggunaan pakaian adat daerah sebagai salah satu pakaian dinas harian, mulai diterapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Boltim bagi ASN di lingkungannya.
Pantauan media di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim, seluruh pegawai sudah mengenakan pakaian daerah sebagaimana Instruksi Bupati Nomor: 10/BMT/149/IX/2022 tentang pakaian dinas ASN Boltim.
Adapun dalam instruksi ini menyebutkan, pakaian adat daerah (Baniang/Salu) digunakan ASN Pemkab Boltim setiap hari kamis minggu berjalan.
Dimana tujuan penerbitan instruksi tentang pakaian dinas itu sendiri, selain meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja dan kewibawaan ASN, juga untuk menonjolkan identitas daerah.
“ASN Pemkab Boltim yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam instruksi bupati ini, maka akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi poin ke delapan instruksi yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto, tertanggal 19 September 2022.(**)