SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Infaq di Boltim.
Besaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kemenag Boltim, Nomor 52 Tahun 2022 tentang penetapan Zakat Fitrah dalam bentuk beras dan uang serta Infaq tahun 1443 Hijriah. (**)
Berikut ini besaran Zakat Fitrah dan Infaq di Boltim :
1. Zakat Fitrah di bayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras atau jagung sebanyak satu sa’ (2,5 kilogram) per jiwa.
2. Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang adalah sebagai berikut:
– Beras kelas I (Superwin dan sejenisnya) 12.500 rupiah x 2,5 kg = 31.250 rupiah.
– Beras kelas II (Pilihan/Serayu dan sejenisnya) 11.500 x 2,5 kg = 28.750 rupiah.
– Beras kelas III ( Beras Pemerintah/Raskin) 10.000 x 2,5 kg = 25.000 rupiah.
3. Untuk infaq minimal 30.000 rupiah per kepala keluarga.