SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Boltim selama bulan suci Ramdhan 1443 Hijriah.
Surat edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S.sos, M.Si nomor : 10/BMT/44/IV/2022.
Adapun diterbitkannya surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret.
Berikut isi surat edaran itu :