SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Usai di sahkan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sebagai Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022, melalui Paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Rabu 28 September 2022.
Dokument atau draf APBD-P tersebut telah ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Hukum guna proses evaluasi untuk dikeluarkan SK Gubernur.
“Dokumen tersebut sudah di Pemprov Sulut sudah siap dievaluasi. Tetapi Pemkab Boltim masih menunggu jadwal Pemprov untuk pelaksanaan evaluasi,” Demikian dijelaskan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka, Selasa 4 Oktober 2022.
Dijelaskannya, Sebelumnya, penyerahan dokumen APBD-P Boltim ke Pemrov Sulut sudah melalui pembahasan oleh TAPD dan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Boltim.
“Artinya, tidak ada lagi masalah soal Perda APBD-P 2022,” ujarnya.
Sembari meminta, evaluasi nanti di Pemprov Sulut dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi kendala, dengan harapan pembahasan atau evaluasi cepat tuntas. (**)