SULAWESI.NEWS, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar dua agenda rapat penting bersama Pemerintah Daerah (Pemda) pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat ini menjadi tindak lanjut atas permasalahan yang terjadi di Pemerintah Desa Mototabian serta evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bolmong.
Rapat dengar pendapat (RDP) pertama dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bolmong, Febrianto Tangahu, S.H. Dalam forum ini, Tangahu menekankan agar permasalahan yang melibatkan Pemerintah Desa Mototabian segera diselesaikan demi kelancaran pelayanan publik di desa tersebut.
“Saya meminta kepada seluruh SKPD terkait agar segera menyelesaikan permasalahan Pemerintah Desa Mototabian guna memaksimalkan pelayanan dan aktivitas pemerintahan di desa,” tegas legislator muda dari Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mototabian telah melayangkan surat aspirasi kepada Camat Dumoga terkait permintaan pemberhentian Sangadi (Kepala Desa) Mototabian. Aspirasi ini semakin menguat setelah pada 8 Januari 2025 lalu, DPRD Bolmong menggelar RDP bersama Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Mototabian (FMPPDM). Forum tersebut melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Sangadi.
Setelah pembahasan terkait Desa Mototabian, DPRD Bolmong melanjutkan agenda dengan rapat kerja Komisi III bersama mitra SKPD Pemkab Bolmong. Pertemuan ini menjadi ajang evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam berbagai sektor strategis.
Rapat penting ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Ingfantri Manggalupang, serta beberapa anggota DPRD lainnya, seperti Amri Modeong, Ratna Rahman, Randi Nabongkalon, Kusman Mamonto, dan Rusli Mamonto. Selain itu, hadir pula Kepala Inspektorat Daerah Rio Lombone, S.T.P., M.H., Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Bolmong Isnaidin Mamonto, serta Camat Dumoga Sandri Karundeng.
Dengan adanya pertemuan ini, DPRD Bolmong menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian permasalahan desa serta meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.***