SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Beggie Chandra Gobel, sambangi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (05/02/2021).
Beggie yang didampingi Yossy Samad, Eka Mashoeri dan Alfiri Tungkagi, mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka harmonisasi perubahan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Sangadi (Pilsang).
Hal itu untuk menyelaraskan undang-undang berdasarkan Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemilihan sangadi.
“Intinya, bagaimana supaya yang tertuang di draf rancangan Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Masih kata Beggie, untuk harmonisasi draf ini banyak hal yang diperiksa untuk dikoreksi termasuk salah pengetikan juga perubahan perda Nomor 4 tahun 2015 yang disesuaikan protokol kesehatan.
“Untuk pelaksanaan pilsang rencananya dilakukan pada November. Sedangkan tahapan, bulan Juli sudah mulai dilaksanakan. Nah, sebelum pelaksanaan tentu harus ada peraturan yang menjadi rujukan. Rujukan pelaksanaan nanti diamanatkan melalui draf perubahan tata cara prokes dengan asumsi bahwa pandemi belum berakhir sehingga diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham,” tuturnya. (FL)