SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, Selasa (16/02/2021)
1 diantara 6 Ranperda tersebut adalah usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yaitu Ranperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan Sangadi. Sedangkan 5 Ranperda lagi merupakan Ranperda inisiatif dewan, yang terdiri dari ranperda penanganan wabah, ulang tahun Kotamobagu, kawasan kumuh, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta pembentukan produk hukum.
Dalam rapat tersebut, dimulai dengan pembacaan surat masuk dari Pemkot Kotamobagu, oleh Sekretariat Dewan (Sekwan), Mohammad Agung Adati.
Setelah itu, dilanjutkan peyampaian pandangan 6 Fraksi. Dan Ranperda usulan Eksekutif yaitu Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi, telah diterima Fraksi Hanura, PKB, Golkar, PDIP, Nasdem dan Demokrat.
Hal yang sama pada 5 Ranperda yang menjadi usulan Legislatif, juga diterima Wali Kota Kotamobagu saat penyampaian pandangannya.
Dari pantauan awak media, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, dihadiri sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Kotamobagu dan para Asisten. Kemudian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu dan para Camat Sangadi dan Lurah mengikuti rapat secara virtual.
(Advetorial)