SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kotamobagu menyoroti serius penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih belum optimal. Hal ini disampaikan dalam laporan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024.
Dalam evaluasinya, Pansus mencatat beberapa persoalan krusial yang masih dihadapi, salah satunya adalah rendahnya tingkat penyelesaian kasus kekerasan yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Selain itu, keterbatasan anggaran operasional serta belum tersedianya regulasi daerah yang kuat juga menjadi hambatan utama dalam upaya perlindungan terhadap kelompok rentan ini.
Menanggapi kondisi tersebut, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota, di antaranya:
- Peningkatan Kapasitas Penanganan Kasus: Mendorong penguatan layanan di Dinas P3A, termasuk sistem pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga penyediaan fasilitas perlindungan sementara bagi korban kekerasan.
- Penambahan Alokasi Anggaran: Menetapkan dukungan anggaran yang lebih memadai untuk memperkuat kinerja Dinas P3A dalam merespons laporan kekerasan, melakukan edukasi preventif, serta memperluas cakupan layanan hingga ke tingkat kecamatan.
- Penyusunan Regulasi Daerah: Mendesak pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan payung hukum yang secara khusus mengatur perlindungan anak dan perempuan, guna memperkuat landasan hukum dan menjamin keberlanjutan kebijakan perlindungan.
Pansus menegaskan pentingnya tindak lanjut dari Pemerintah Kota terhadap rekomendasi ini, demi mewujudkan Kotamobagu sebagai kota yang ramah anak, responsif gender, serta menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan.(*)