SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kotamobagu yang tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024, menyoroti kebijakan pemberian beasiswa Strata 1 (S1) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dinilai sudah tidak relevan dan tidak lagi efektif dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Pansus menilai bahwa ASN yang telah diangkat semestinya telah memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sesuai dengan syarat jabatan saat pengangkatan. Karena itu, beasiswa untuk jenjang S1 dianggap tidak mencerminkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Sebagai respons atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:
-Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian beasiswa S1 kepada ASN, dengan menilai tingkat urgensi dan kontribusinya terhadap peningkatan kinerja aparatur.
-Mengalihkan fokus kebijakan beasiswa ke jenjang pendidikan lanjutan seperti Strata 2 (S2), Strata 3 (S3), serta pelatihan teknis dan sertifikasi profesional.
-Mengoptimalkan anggaran beasiswa untuk program pengembangan kapasitas yang lebih aplikatif dan selaras dengan tugas, fungsi, dan jenjang karier ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Pansus berharap rekomendasi ini dapat mendorong reformasi pengelolaan SDM aparatur agar lebih kompeten, adaptif, dan mampu bersaing di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.(*)