Kronologi Lengkap Versi Arifin Jakani: Dari Tuduhan Viral hingga Siap Gugat Balik

Gorontalo2 views

SULAWESI.NEWS, GORONTALO – Arifin Jakani akhirnya angkat bicara terkait unggahan di Facebook milik ZH alias Kak Kuhu yang menuding dirinya tidak membayar upah SW alias Irfan yakni sopir Dump Truck sejak tahun 2022 hingga 2024. Seluruh penjelasan ini, berdasarkan pertemuan tim media dengan Arifin jakani dalam agenda silaturahmi lebaran dikediamannya. Selasa, 31 Maret 2026.

Arifin membantah tuduhan tersebut dan menyebut persoalan yang beredar di media sosial telah berkembang tanpa didahului klarifikasi yang utuh kepadanya.

Arifin tidak mengetahui adanya unggahan Facebook yang membawa namanya karena saat itu sedang sibuk dan tidak memantau media sosial.

Ia baru mengetahui persoalan itu setelah menerima banyak telepon dari keluarga, rekan-rekan pengusaha, hingga kalangan politisi, yang menyampaikan kabar unggahan tersebut. Dari situ, Arifin terkejut karena namanya disebut dalam tudingan tidak membayar upah sopir selama kurun waktu 2022 sampai 2024, dengan nilai yang dituduhkan tanpa dasar yang jelas, bahkan sempat disebut mencapai lebih dari Rp200 juta.

Setelah mengetahui unggahan tersebut, Arifin secara langsung berkomentar di akun Facebook milik ZH alias Kak Kuhu, dengan tujuan meminta nomor telepon agar persoalan itu bisa dijelaskan secara benar.

Namun nomor yang diberikan oleh ZH kepadanya bukanlah nomor ZH, melainkan nomor seorang perempuan berinisial SM.

Melalui komunikasi itu, pihak ZH menginginkan pertemuan diadakan secepatnya pada sore hari kemudian disepakati untuk melakukan pertemuan setelah waktu Maghrib. Namun pihak yang dijanjikan baru datang setelah waktu Isya.

Kronologi Pertemuan

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 25 Maret 2026, Arifin diperkenalkan kepada beberapa pihak. Mereka memperkenalkan diri sebagai bagian dari Dewan Perwakilan Netizen (DPN), dan ada pula yang disebut sebagai staf khusus DPRD Fraksi PDIP Kota.

Meski demikian, Arifin menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa itu DPN (Dewan Perwakilan Netizen) dan Arifin juga menyatakan tidak mengenal ZH alias Kak Kuhu.

Dalam klarifikasi pada malam pertemuan, Arifin menjelaskan hubungan kerjanya dengan Irfan, sosok yang disebut dalam tuduhan tersebut.

Pada akhir tahun 2024, Irfan pernah meminta surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan Tulus Group. dan Permintaan itu dipenuhi oleh Arifin Jakani. Setelah itu, Arifin tidak lagi bertemu dengan Irfan dalam waktu yang cukup lama.

Hingga sekitar 3 bulan lalu, pada Januari 2026, Irfan disebut datang kembali dan menyampaikan bahwa surat pengalaman kerja dari Tulus Group telah membantunya mendapatkan pekerjaan di Morowali.

Dalam pertemuan itu Irfan juga menyampaikan bahwa dari pekerjaan tersebut ia telah memperoleh penghasilan yang cukup baik, bahkan disebut telah mampu membeli rumah yang lokasinya disebut berada tepat di belakang rumahnya.

Dalam pertemuan itu, Arifin sempat memberikan pesan kepada Irfan agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepadanya selama bekerja di Morowali.

“Bekerja dengan orang China itu harus menjaga kepercayaan,” kata Arifin, sebagaimana dikutip dari keterangannya.

setelah menceritakan pekerjaannya di Morowali, Irfan sempat menyampaikan rencana akan melanjutkan pekerjaan ke NTT atas arahan atasannya di tempat kerja sebelumnya.

Namun, saat hendak pulang, Irfan berubah pikiran dan justru kembali meminta agar bisa bekerja lagi sebagai sopir dump truck di perusahaan Tulus Group.

Arifin jakani saat itu tidak langsung memenuhi permintaan tersebut karena posisi sopir sedang penuh dan mobil perusahaan yang dikendarai oleh Irfan sebelumnya telah dijual. Ia hanya menyampaikan agar Irfan bersabar dan mendoakan supaya ada rezeki sehingga perusahaan dapat kembali menambah armada.

Setelah itu, Meski status Irfan saat itu sudah bukan lagi sopir dump truck perusahaan, Arifin tetap menghubungi Irfan menjelang tiga hari sebelum Lebaran untuk datang ke rumah mengambil THR. Namun, panggilan telepon itu tidak diangkat.

Tidak berhenti di situ, Arifin kembali mencoba menghubungi Irfan pada hari Minggu pasca-Idulfitri, dengan maksud yang sama, yakni agar Irfan datang mengambil THR. Namun panggilan itu tidak mendapat respons.

Masuk dalam inti persoalan, Arifin secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menunggak upah sopir sebagaimana yang disebut dalam unggahan yang beredar.

Pada pertemuan ditanggal 25 maret 2026, Arifin menjelaskan bahwa sistem pembayaran sopir di perusahaan dilakukan berdasarkan rate dan dibayarkan secara mingguan, nominal pembayaran pada tahun 2022 per rate timbunan dibayarkan Rp12.500 dan batu Rp25.000 dan disesuaikan berdasarkan jarak tempuh. dan ada kenaikan pada tahun 2023 sebesar Rp 15.000 untuk timbunan dan batu Rp 27.500, juga jika jarak jauh maka dihargai Rp 100.000 per rate, pun disetiap pengantaran sopir dump truck juga dibekali uang makan dan rokok.

Atas penjelasan itu Arifin meminta bukti adanya tunggakan pembayaran irfan sebagai sopir dump truck perusahan Tulus Group, yang dimana nominal tunggukan kurang lebih Rp.200 juta itu tidak memiliki dasar sama sekali.

dalam percakapan malam itu, Arifin Jakani menjelaskan bahwa sistem pembayaran telah selesai dan bukti pembayaran dalam bentuk kwintansi pembayaran yang ditanda tangani oleh SW alias Irfan itu sendiri, yang telah diarsipkan dikantor perusahaan Tulus Group.

dengan mendengarkan penjelasan yang diberikan, Irfan membenarkan hal itu hingga angka yang tudingkan menurun drastis menjadi kurang lebih Rp 30 juta, tanpa dibarengi bukti.

Namun dalam pertemuan itu Irfan menyinggung nama Anis Panu, yang disebut sebagai pihak yang sempat meminjam dump truck perusahaan yang dikendarai oleh Irfan, Irfan menyampaikan bahwa pembayarannya belum dilakukan oleh Anis Panu, dari sinilah muncul klaim tudingan utang sebesar kurang lebih Rp30 juta, tetapi tanpa bukti yang jelas.

Setelah dikonfirmasi kepada Anis Panu, ternyata seluruh pembayaran yang menjadi tanggung jawabnya telah diselesaikan. Bahkan Anis Panu menyebut memiliki bukti transfer lainnya kepada Irfan, yang merupakan sebagian biaya sewa dump truck perusahaan dimana seharusnya dibayarkan kepada Arifin Jakani, Namun saat itu Irfan membutuhkan biaya keperluan sekolah anaknya sebesar Rp 3 Jutaan lebih. dan arifin Jakani meminta kepada Anis Panu untuk mengirimkan uang tersebut kepada Irfan guna membantu keperluannya.

Tidak sampai disitu, berdasarkan catatan yang ada, justru Irfan yang memiliki utang lainnya secara pribadi kepada Arifin Jakani sekitar Rp7 juta, untuk keperluan pernikahan anak Irfan di Sulawesi Tengah yang dapat dibuktikan melalui dokumen pembayaran dan kwitansi.

Menurut Arifin pola komunikasi yang terjadi sejak awal terasa janggal karena dirinya lebih dulu disudutkan dimedia sosial sebelum ada upaya klarifikasi yang baik, beliau menilai tidak etis karena dihina terlebih dahulu kemudian dimintai klarifikasi. Karena itu, tuduhan yang berkembang adalah klaim sepihak dan terindikasi pemerasan.

Pertemuan kedua pada jumat

Pada Jumat, dilakukan pula pertemuan dengan bendahara perusahaan.

Dalam pertemuan itu, bendahara disebut membawa seluruh catatan pembayaran upah yang didasarkan pada kwitansi perusahaan untuk disinkronasi dengan data dari pihak Irfan. tetapi pihak Irfan dan Kak Kuhu cs tidak membawa bukti apapun. Setelah dilakukan pembuktian oleh bendahara perusahaan dengan data catatan pembayaran berdasarkan kwitansi dan rekapan keuangan perusahaan, terbukti bahwa seluruh pembayaran telah dilakukan tanpa satupun terlewat, setelah perhitungan itu bahkan Irfan sendiri pun mengakui bahwa pembayaran telah selesai. Tetapi lagi-lagi pihak irfan dan Kak Kuhu cs bersikeras membuat permintaan agar persoalan ini dibicarakan langsung dengan salah satu karyawan perusahaan yaitu Didi. Namun hal itu tidak substantif, sebab data yang dimiliki Didi dan bendahara pada dasarnya sama.

Arifin juga menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak langsung menempuh langkah tegas sejak awal.

Menurutnya, persoalan ini terjadi dalam suasana pasca-Lebaran dan masih dalam nuansa puasa Syawal.

“Seharusnya momen setelah Lebaran itu menjadi ajang saling memaafkan. Itu etika sesama muslim,” demikian pandangan yang disampaikan Arifin.

Tetapi langkah hukum tetap berjalan. ia menilai persoalan ini bukan lagi sekadar salah paham biasa, melainkan telah menyentuh nama baik dan kehormatan dirinya di ruang publik.

karena telah dihina dan difitnah di laman Facebook milik ZH alias Kak Kuhu dengan dugaan yang tidak memiliki bukti sama sekali.

Ia menegaskan bahwa seluruh bukti yang dimilikinya telah disiapkan untuk kepentingan proses hukum dan akan menunjuk pengacara.

Arifin juga menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dengan proses hukum yang dia alamatkan kepada Irfan dan Kak Kuhu.(**)

Tinggalkan Balasan