SULAWESI.NEWS, HUKRIM- Polres Kota Kotamobagu, Rabu 25 Mei 2022, menggelar Press Conference terkait kasus investasi bodong berkedok arisan di lakukan 3 (tiga) orang pelaku yang saat ini menjadi status tersangka, yakni Owner KM alias Kof, 2 (dua) admin AD dan IM.
Press Conference ini, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK turut didampingi Wakapolres, kasat Reskrim dan kasi humas polres Kotamobagu, bertempat di halaman polres.
Kapolres Kotamobagu Irham Halid menjelaskan, terkait hal tersebut sesuai laporan polisi nomor LP/B/318/V/2022/ Sulut/ SPKT/ Res-Ktg per tanggal 23 Mei 2022.“Kronologi kasus ini, sesuai pemeriksaan Reskrim Polres Kotamobagu, sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022. Dimana seorang perempuan KM alias Kof (21) yang merupakan owner atau penanggung jawab dalam kegiatan arisan online investasi uang,” ungkap Kapolres Irham Halid.
Lanjutnya, dengan melibatkan petugas administrasi sebanyak kurang lebih 13 orang dari hasil kegiatan arisan online/investasi dilakukan dengan menggunakan aplikasi whatsapp, dibuat dalam bentuk grup agar terkoordinir dengan adanya arisan online tersebut.
KM selaku owner membuat List atau daftar seperti contoh, arisan Rp22 jual Rp10 juta akan di terima tanggal 30 mei, yang dapat diartikan setiap member atau nasabah yang membayar uang sebesar Rp10 juta pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022, dimana nasabah atau member akan mendapatkan uang sebesar Rp22 juta.
Kapolres mengatakan, dengan adanya kegiatan arisan online tersebut administrasi bertugas atau berperan untuk mencari member agar mengikuti arisan online atau investasi itu. “Untuk sumber keuntungan yang didapat oleh petugas administrasi yaitu dari member yang setiap kali membayar list arisan sebesar Rp500 ribu,” terangnya.
Lebih lanjut, sedangkan KM selaku owner membuat list atau daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari yang merupakan jatuh tempo pembayaran dengan suku bunga mencapai 100 persen. Uang hasil dari pembelian arisan tersebut digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, sebagian hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Adapun Kerugian yang dialami sekarang kurang lebih Rp200 juta, dan langkah selanjutnya yang di lakukan pihak kepolisian yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban sebanyak sebanyak 6 orang, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka owner KM, IM dan AD yang merupakan admin serta reseller.
“Kami pun akan melakukan Penyitaan terhadap barang bukti antara lain Bukti sreenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan atau SPJ, 3 (tiga) unit handphone iphone 11,”bebernya.
Masih kata Kapolres, untuk Pasal yang di langgar, Pasal 45A ayat 1 Sub Pasal 28 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hal Menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dan lebih berhati-hati jika ada tawaran seperti ini agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini, tandasnya. (*/Febri)