SULAWESI.NEWS, HUKRIM — Aksi cepat kembali ditunjukkan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu setelah menerima laporan pencurian dari warga. Pada Senin siang (09/06/2025), sekitar pukul 12.00 WITA, tim berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian di Kelurahan Gogagoman.
Pria tersebut berinisial HP alias Har (45), warga Kelurahan Mongkonai Induk yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin bor, satu unit mesin gerinda, dan satu unit hekter tembak. Ketiga alat ini diduga kuat merupakan hasil curian dari lokasi kejadian.
Berdasarkan kronologi, kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan peralatan pertukangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, pelaku diketahui masih berada tak jauh dari lokasi pencurian. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Saat ini, HP telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas piket Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat dan terus berupaya menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Kotamobagu.(*)