SULAWESI.NEWS, HUKRIM– Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Senin (15/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Gedung Barang Bukti Kejari Kotamobagu ini menjadi simbol kuatnya sinergi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., dan turut dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, Sp.M., Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., serta Dandim 1303/Bolaang Mongondow.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kotamobagu memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan barang bukti terbanyak berupa minuman beralkohol (minol) ilegal. Total minol yang dimusnahkan mencapai 15.745 botol, terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan serta minuman tradisional jenis captikus.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum sangat berpotensi merusak masa depan anak-anak kita. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum,” ujar Wali Kota.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda, termasuk jajaran Polres Kotamobagu, yang terus bersinergi dalam penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., menegaskan dukungan penuh Polri terhadap langkah Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minol ilegal dan tindak pidana lainnya.
“Kami dari Polres Kotamobagu siap mendukung penuh upaya penegakan hukum, khususnya dalam penertiban peredaran minuman keras ilegal. Sinergi Forkopimda ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
“Ribuan botol minol serta barang bukti lainnya hari ini dimusnahkan. Ini merupakan bentuk dukungan kami sebagai bagian dari Forkopimda dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di Kota Kotamobagu,” jelas Saptono.
Selain minuman beralkohol, Kejari Kotamobagu juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,64 gram, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta berbagai barang lainnya dari puluhan perkara pidana.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minol ilegal dan kejahatan lainnya.(Zak)







