Kapolres Kotamobagu Tegaskan Penindakan Hukum bagi Pangkalan LPG 3 Kg yang Nakal

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH menegaskan komitmen Kepolisian Resor Kotamobagu dalam mengawal penyaluran gas LPG 3 kilogram agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat mendampingi Wali Kota Kotamobagu dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi LPG 3 kilogram, Sabtu (20/12/2025).

AKBP Irwanto menyatakan, pihak kepolisian pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatur distribusi gas LPG bersubsidi. Namun demikian, jika dalam praktiknya ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, Polres Kotamobagu tidak akan ragu mengambil langkah hukum.

“Kami mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah. Tetapi apabila terdapat laporan masyarakat maupun temuan di lapangan yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengelola pangkalan LPG agar menaati aturan distribusi, khususnya terkait larangan penjualan kepada pengecer serta kewajiban menyalurkan gas subsidi hanya kepada masyarakat yang berhak.

Menurut Kapolres, pengawasan bersama lintas sektor menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga distribusi LPG subsidi agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.(Zak)

Tinggalkan Balasan