SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penanganan berbagai perkara pidana, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Gedung Barang Bukti Kejari Kotamobagu dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., serta disaksikan Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, Sp.M, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., dan Dandim 1303/Bolaang Mongondow.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari Kotamobagu Saptono, S.H. menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Seluruh barang bukti, terutama minuman beralkohol dan barang bukti lainnya, hari ini kita musnahkan. Ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan kami sebagai bagian dari Forkopimda dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Kotamobagu,” ujar Saptono.

Ia menyebutkan, ribuan botol minuman keras dari berbagai merek menjadi barang bukti terbanyak yang dimusnahkan. Total minuman beralkohol yang dimusnahkan mencapai 15.745 botol dari tiga perkara berbeda, termasuk minuman keras pabrikan dan minuman tradisional jenis captikus.
Adapun rincian minuman beralkohol tersebut antara lain Bir Bintang, Guinness, Heineken, Draft Beer, Anker Beer, hingga minuman tradisional captikus yang dikemas dalam botol, kantong plastik, dan wadah lainnya.
Selain minuman keras, Kejari Kotamobagu juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,64 gram dari empat perkara, serta obat-obatan terlarang jenis triheksifenidil sebanyak 125 butir dari dua perkara.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi senjata tajam sebanyak 14 buah, pakaian dari 27 perkara, alat hisap narkotika, pipet kaca, sedotan plastik, korek api, tas, telepon genggam, hingga berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari penghancuran fisik, pembakaran, hingga pemotongan, disesuaikan dengan jenis barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Presiden terkait organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, sekaligus memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu.(Zakir)







