Mengejutkan! ASN Kotamobagu Ditangkap di Palu, Dana Desa Rp573 Juta Raib

SULAWESI.NEWS, HUKRIM – RAK alias Ris (33), seorang ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron. Tim Resmob Reskrim Polres Kotamobagu menangkapnya pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, di SPBU Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Ris diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp573.935.000,- yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pemberangkatan para Sangadi yang akan mengikuti Bimtek di Kota Bandung, Jawa Barat.

 

Penangkapan Ris bermula dari laporan polisi terkait kasus penggelapan uang. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Ris telah melarikan diri ke wilayah Kota Palu. Dengan bantuan anggota Polsek Taweli, Tim Resmob berhasil menangkap Ris dan membawanya ke Mapolres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Namun, dari total dana yang diduga digelapkan, hanya tersisa Rp21.647.000,-. Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa sebuah iPhone 15 Pro Max beserta dos dan nota pembelian seharga Rp23.750.000,-.

 

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Kotamobagu,” tegas AKP Agus Sumandik.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa untuk kepentingan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap detail lain terkait dugaan penggelapan ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Zakir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *