SULAWESI.NEWS,HUKRIM— Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang merenggut nyawa seorang warga di Desa Bilalang 3 Induk, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam operasi dini hari Minggu 18 Januari 2025, aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam.
Terduga pelaku berinisial JP (20), warga Desa Bilalang 3 Induk, diamankan pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, di rumah orang tuanya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K MH, menjelaskan dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sebilah pisau tikam berbahan besi dengan gagang dari timah yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Kronologis Kejadian Peristiwa bermula saat korban bersama kakak dari terduga pelaku tengah mengonsumsi minuman keras di tempat kejadian perkara. Situasi memanas ketika keduanya terlibat selisih paham. Terduga pelaku kemudian datang dengan maksud melerai, namun justru terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Lanjut Waafi, dalam kondisi emosi, korban disebut mengejar terduga pelaku sambil membawa pisau. Saat pengejaran, korban terjatuh bersama pisau yang dibawanya.
“Pada momen itulah, terduga pelaku mengambil pisau tersebut dan menikam korban. Akibatnya, korban mengalami 14 luka robek dan 3 luka lecet hingga akhirnya meninggal dunia,”ungkap Waafi.
Lanjut Waafi lagi, proses Penangkapan Mendapat laporan kejadian, Tim Resmob segera mendatangi lokasi, melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dan melacak keberadaan terduga pelaku. Upaya pengejaran membuahkan hasil ketika terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras dan menyelesaikan persoalan secara damai guna mencegah kejadian serupa terulang.(Zak)







