SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Seorang pemuda berinisial SP alias Tito (23), warga Desa Pontodon Induk, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Penangkapan dilakukan di Desa Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (19/5/2025), setelah SP dilaporkan menikam AU (25), warga Desa Bilalang, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, yang memimpin langsung penangkapan, SP tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam korban.
Peristiwa penikaman terjadi pada Senin dini hari di salah satu tempat pencucian mobil di Kelurahan Biga, Kotamobagu Utara. Saat itu, SP melihat AU tengah duduk sendirian, lalu menghampirinya dan terlibat cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, SP mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban di bagian paha dan dada.
Dari hasil interogasi, SP mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran cemburu. ia tidak terima korban menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana, membenarkan penangkapan pelaku. “Saat ini SP sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti, dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/248/V/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut. Sementara korban AU tengah menjalani perawatan jalan akibat luka yang dideritanya.
AKP Dewa juga menegaskan bahwa Polres Kotamobagu tidak akan mentolerir tindak kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam. Ia mengingatkan masyarakat bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, dan pihak kepolisian akan menindak tegas, termasuk fenomena yang marak di media sosial seperti aksi “peks-peks”.(*)