Polres Kotamobagu Dalami Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSIA Kasih Fatimah

SULAWESI.NEWS, HUKRIM — Kasus dugaan malapraktik yang menewaskan Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu memasuki babak baru.

Setelah melalui proses panjang dan penuh perhatian publik, Polres Kotamobagu resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil sidang etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bolaang Mongondow menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran medis dalam penanganan korban yang berujung pada kematian.

Temuan IDI inilah yang menjadi landasan utama bagi penyidik untuk melangkah ke fase berikutnya.

“Kemarin hasil sidang naik ke sidik,” ungkap Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Waafi, rekomendasi IDI memberikan bukti awal yang cukup bahwa terdapat dugaan kelalaian profesional dalam prosedur medis di rumah sakit yang dipimpin dr. Sitti Korompot tersebut.

“Dari lidik bisa dinaikkan ke sidik, berarti ada tindak pidananya,” tegasnya.

Untuk memperkuat rangkaian pembuktian, tim penyidik Polres Kotamobagu kini bertolak ke Jakarta.

Di sana, mereka akan memeriksa saksi ahli yang ditunjuk langsung oleh IDI pusat — langkah yang dinilai krusial dalam menilai tingkat kesalahan dan standar prosedural yang seharusnya dijalankan.

“Kita ke Jakarta untuk pemeriksaan ahli. Nanti dari mereka (IDI) yang tunjuk ahlinya siapa,” kata Ahmad.

Pemeriksaan ahli ini nantinya akan menjadi faktor penting dalam menentukan posisi hukum para pihak yang terlibat, apakah kelalaian yang terjadi memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.

Usai pemeriksaan ahli selesai dilakukan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan.

Termasuk di dalamnya dr. Sitti Korompot, pimpinan RSIA Kasih Fatimah dan terlapor dalam kasus ini.

“Pasti, dong (memanggil dr. Sitti Korompot). Setelah dari Jakarta, nanti kita susun jadwal untuk pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ahmad.

Hingga berita ini diturunkan, dr. Sitti Korompot belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Secara hukum, dugaan malapraktik medis yang mengakibatkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Selain itu, Pasal 360 KUHP juga mengatur sanksi bagi kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Tak hanya pidana, dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun prosedur medis juga dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, mulai dari pencabutan izin praktik hingga pemecatan dari organisasi profesi.(*)

Tinggalkan Balasan