SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Selama 16 hari pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme Samrat 2025, Polres Kotamobagu yang dipimpin AKBP Irwanto SIK MH berhasil mencatat sejumlah capaian signifikan. Dari operasi yang masih akan berlangsung hingga 30 hari ke depan ini, aparat telah mengungkap 15 kasus peredaran minuman keras (miras) dengan total barang bukti mencapai 500 liter dari berbagai jenis.
Tidak hanya itu, Polres juga menindak 4 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan mengamankan 3 orang tersangka. Di antaranya, seorang pemuda kedapatan membawa pisau dapur di kawasan Taman Kota Kotamobagu, serta seorang lainnya ditangkap karena menyimpan enam anak panah wayer di Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur. Satu kasus lain yang mencuri perhatian adalah penangkapan pelaku pembunuhan istri dengan pisau badik di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Dalam operasi yang sama, petugas juga mengungkap kasus narkotika dengan menyita 100 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (TRI X) dan menetapkan dua tersangka. Selain itu, empat kasus penyakit masyarakat (pekat) juga berhasil ditindak, yang mencakup berbagai aktivitas yang dinilai meresahkan warga.
Kapolres AKBP Irwanto menyampaikan bahwa seluruh keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras para personel di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat. “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan penyakit masyarakat guna mewujudkan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polres Kotamobagu juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Evaluasi rutin akan dilakukan agar pelaksanaan operasi semakin efektif dan tepat sasaran. Dengan capaian ini, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan semakin memperkuat rasa aman dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.(*)